­

UUD FMIPA UNAND

08.30

Sekolah PL Ke-3
Oleh Kak siska ( DPM)
UU: suatu aturan mengikat negara MIPA
Sejarah terbentuknya UU :
Negara mahasiswa: Student State
Dulu semuanya di Unand itu bersatu Negara Kesatuan. Satu pemerintah pusat, UU dipegang oleh pusat yaitu Unand. Pusatlah yang mnegatr segala urusan. UU dibuat oleh MPM. Ada beberapa fakultas yang mengundurkan diri dari Negara Unand. Lalu dibentuklah menjadi negara federal (menjadi negara bagian) Keuntungan :
  1. Pihak fakultas berhak membuat UU sendiri, dengan syarat UU yang dibuat tidak boleh melenceng dari UU pusat yang telah ditetapkan.
  2. Dapat membuat Kartu Tanda Penduduk MIPA sendiri, seperti Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) UNAND
Yang merancang UU adalah BEM dan beberapa perwakilan Mahasiswa (Warga negara MIPA).
  1. Diuji publik oleh DPM di sidang Istimewa
  2. Disaring dan disahkan oleh DPM, dimana ketua DPM saat ini adalah Alfiansyah Putra
Namun dalam proses pembuatan UU, sidang tersebut tidak memenuhi syarat kuota kehadiran, kemudian dipending.
Beberapa keselewangan :
  1. Tidak mengutus masing-masing UKMF untuk menjadi pengurus DPM (tidak seluruhnya)
  2. Kaderisasi HIMA seharusnya berjalan selama 6 bulan, tetapi faktanya lebih dari waktu yang telah ditetapkan.
CP:085374404065(kak Siska)

You Might Also Like

0 komentar

Tentang Momo

Foto saya
Moudy Angela Valiant lahir di Pekanbaru, 04 Februari 1995. Lebih sering dipanggil Momo daripada nama keren aslinya(Hihihi). Masih mahasiswi setia jurusan Kimia, Universitas Andalas, Padang. Tourism Ambassadornya kota Bukittinggi 2015. Anggota Minang Female Models Sumatera Barat. Hobi ngelukis absurb, nyanyi dikamar pake Mic, foto-foto ala OOTD, travelling (instagram, blog, youtube, line, bbm, apa aja deh), dan semua yang tidak ada hubungannya dengan ilmiah. Cita-cita jadi anggota DPR setelah jadi artis, sekalian bikin bom atom dari kuah dendeng balado. Udah gitu aja.

Labels